Rabu, 27 Maret 2013

Contoh Kasus Kejahatan di Dunia Maya


Berikut ini beberapa contoh kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya :

Kasus 1 
Tiga warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program baru dengan nama Beta Yahoo.  

Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada wartawan, Selasa (20/3).

Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.

Pengakuan para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.

Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara. 

"Satu lagi orang, DW masih DPO," tandasnya.

Kasus 2 
Penyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatancyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.

Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.

Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Saat ini cybercrime menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan via online, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya.

Kasus  3 
Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 63 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China terkait penipuan online. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yaitu 40 orang di Medan, 16 orang di Bali, dan 7 orang di Jakarta.

Penangkapan lain juga terjadi di Jakarta yakni di Apartemen Pesona Bahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Apartemen Mediterania Marina Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/12) sore.

"Penangkapan dilakukan bersamaan di tiga wilayah," kata Kepala Subdit III AKBP Cahyono Wibowo, Kamis (20/12).

Menurutnya, penipuan online yang dilakukan para tersangka diketahui dari informasi yang diberikan pihak kepolisian China kepada Polri. Para pelaku telah menetap di Indonesia sejak 2 hingga 3 tahun lalu.

"Namun ada juga yang beberapa kali secara intens keluar masuk ke Indonesia," lanjutnya.

Para pelaku yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk didata dan dimintai keterangan oleh penyidik yang didampingi penerjemah.

Sementara mereka yang ditangkap di Bali dan Medan, didata di wilayah tersebut untuk kemudian dilaporkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.

Kasus 4 
Para nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kuta, Bali, resah bukan kepalang. Uang di rekening mereka berkurang tanpa melakukan transaksi sebelumnya. Polisi tengah menyelidiki kasus ini.

Kapolsek Kuta AKP Dody Prawira Negara melalui telepon Selasa (19/1/2010) mengatakan 3 nasabah BCA Kuta melapor ke Polsek Kuta. Kemudian bertambah lagi hingga total ada 10 orang nasabah BCA yang kehilangan uang tanpa proses transaksi. Selain di Kuta, kasus serupa juga menimpa nasabah BCA di Denpasar.

Hilangnya uang tersebut diketahui saat nasabah tersebut akan bertransaksi di BCA Kuta. "Uang tabungan saya berkurang padahal tidak melakukan transaksi," kata seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.

Jumlah uang nasabah yang lenyap diperkirakan mencapai puluhan juta. Uang nasabah yang lenyap antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Lenyapnya uang nasabah diduga terjadi secara serentak, hanya dalam rentang waktu antara 16-19 Januari 2010.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus lenyapnya uang yang meresahkan para nasabah BCA. Pihak BCA pun belum memberikan konfirmasi terkait pengaduan nasabahnya. "Kita meminta bantuan cyber crime Polda Bali untuk melakukan penyelidikan," ujar Dody.

Kasus 5 
Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India.

Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.

Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah.

Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).

Sumber : http://rizkasm.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-kejahatan-di-dunia-maya.html

Rabu, 20 Maret 2013

Pentingnya Etika Bagi Profesional Bidang IT


Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani yaitu telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
contoh : orang yang suka mengumpulkan harta berlebih atau tidak puas akan hartanya, di hidupnya hanya senang-senang tidak memikirkan akhirat seperti clubbing, minum, narkoba, dsb
2. Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
contoh : rajin beribadah, mencintai alam.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Pentingnya Etika Profesi
        Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi  kehidupan  manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui  rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita  lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.
Dengan demikian, etika akan memberikan  semacam batasan maupun  standar yang akan mengatur pergaulan manusia  di  dalam  kelompok  sosialnya.    Dalam  pengertiannya  yang  secara  khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan  (code)  tertulis  yang  secara  sistematik  sengaja  dibuat  berdasarkan  prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat  untuk menghakimi  segala macam  tindakan  yang  secara  logika-rasional  umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.   Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,  karena  kelompok  profesional  merupakan  kelompok  yang  berkeahlian dan  berkemahiran  yang  diperoleh  melalui  proses  pendidikan  dan  pelatihan  yang berkualitas  dan  berstandar  tinggi  yang  dalam  menerapkan  semua  keahlian  dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,  sesama  profesi  sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional  tersebut ada kesadaran  kuat  untuk  mengindahkan  etika  profesi  pada  saat  mereka  ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi,  apa  yang  semual dikenal  sebagai  sebuah profesi  yang  terhormat  akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Disetiap bidang pekerjaan pastilah selalu ada yang namanya etika, satu contoh, pada bidang TI salah satu pakar telematika katakanlah TU, dia di gugat oleh seorang kliennya karena dia menyebarkan  salah satu data milik kliennya tanpa ada persetujuaan dari kliennya dan sang pakar telematika tersebut menyerbakan data kliennya melalui sebuah media internet, langsung saja klien bertindak dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, apakah benar di bidang IT itu ada etika yang harus kita taati(bagi seorang IT)
Walaupun kode etik profesi di bidang tekhnologi dan informasii di Indonesia belum ada yang tertulis, tapi hendaknya seorang IT harus memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab pada profesi yang dia jalankan . Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat olehIEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
  1. Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
  2. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
  3. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
  4. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
  5. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
  6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
  7. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
  8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
  9. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
  10. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai TU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya sendiri.
A. Etika Profesi TI di kalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
  1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
  2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
  3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
  4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
  5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
  6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
  7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
  8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
  9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
  10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
C. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
D. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
E. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Rabu, 13 Maret 2013

Etika Yang Berlaku Di Indonesia

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Jenis Etika
Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika.
1. Non-empiris=> Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis=> Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Beberapa etika yang berlaku di Indonesia
  1. Pamitan dan mencium tangan orang tua sebelum pergi ke luar rumah.
  2. Mempersilahkan tempat duduk terlebih dahulu pada orang yang sudah tua(manula), ibu hamil ataupun yang membawa anak kecil pada kendaraan umum.
  3. Tidak berkata dengan nada yang keras atau berteriak pada orang yang lebih tua.
  4. Tidak membuang sampah sembarangan.
  5. Menghormati orang yang sedang berpuasa dengan tidak makan atau minum dihadapannya.
  6. Berpakaian sopan ketimuran sesuai norma yang berlaku di indonesia. (sudah dijalankan)
  7. Mengucapkan salam atau bertegur sapa jika bertemu dengan orang yang dikenal di jalan.
  8. Menghormati umat agama lain yang sedang beribadah ataupun merayakan hari besar agamanya.
  9. Tidak menjiplak hasil karya orang lain tanpa sumber ataupun sejenisnya (plagiat) melalui media yang ada.
  10. Tidak menghakimi sendiri orang yang terbukti bersalah melakukan tindak kriminal, sebaiknya ditangani oleh pihak yang berwenang.
  11. Mengantri saat sedang menunggu dalam kondisi apapun atau tidak menyerobot orang yang di depannya.
  12. Tidak berbicara dengan keras pada saat di ruang perpustakaan.
  13. Saling gotong royong atau saling membantu saat ada kegiatan di lingkungan rumah.
  14. Menjenguk kerabat ataupun teman yang sedang mengalami musibah.
  15. Tidak merokok di tempat umum yang ada pada lingkungan masyarakat.
  16. Tidak membeli tiket pada calo tiket kendaraan umum, sebaiknya membeli pada penjual yang sudah ditetapkan.
  17. Menggunakan bahasa yang baik dan tidak menyinggung lawan bicaranya.
  18. Tidak mencorat-coret fasilitas umum yang ada.
  19. Sebaiknya mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu.
  20. Tidak tertidur saat mendengarkan ceramah, pidato atau sejenisnya.
  21. Tidak langsung memotong pembicaraan orang lain, tunggu hingga selesai.
  22. Tidak rusuh saat menonton pertandingan sepak bola di stadion.
  23. Tidak makan sambil berjalan.
  24. Duduk dengan sopan saat berada di tempat umum.
  25. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan sehingga dapat mengundang tindakan kriminal pada saat di tempat umum ataupun kendaraan umum.
Contoh Kasus
Salah satu cara seseorang berkomunikasi dengan orang lain yakni tidak hanya berkirim sms atau email, berkirim surat, chatting tapi juga melalui telepon. Seseorang menelepon orang lain pasti ada sesuatu yang penting atau mungkin darurat untuk dibicarakan betapa pun singkat atau lamanya pembicaraan di telepon, baik telepon rumah maupun lewat handphone (HP).
Jika kita perhatikan secara seksama dan rinci etika orang Indonesia tatkala menelepon benar-benar buruk alias jelek. Saat berbicara dengan lawan bicara di telepon rasanya sikap kesopanan belum diterapkan secara baik. Apalagi kalau telepon itu salah sambung, yang menelepon tidak meminta maaf kepada lawan bicaranya. Sebaliknya, lawan bicara pun kerap menjawab dengan nada kesal dan emosi saat mengetahui bahwa telepon itu salah sambung.
Hal ini berbeda sekali dengan orang Jepang yang memiliki etika menelepon dengan sopan dan baik. Orang yang menelepon dan lawan bicara yang di telepon tetap menjunjung sikap dan rasa kesopanan bahkan kalau misalnya telepon itu salah sambung.
Etika buruk orang Indonesia saat menelepon
Kasus 1
Q : “Halo, mau bicara dengan Samson??”
A : “Ini dari siapa ya?”
Q : “Saya Rudi”
A : “Ohh,,tunggu sebentar…………”
Kasus 2
Q : “Halo, ada Samson ga?”
A : “Ya, saya sendiri. Ini siapa ya??”
Q : “Ini dari Rudi”
A : “Ohh,,……….”
Kasus 3
Q : “Halo, Pak Rudinya ada ga?? Saya mau bicara dengannya…..”
A : “Oh, Pak Rudi yaa,,salah sambung tuh”.
Q : “Ohh salah yaaa….**biippp**
Contoh kasus 1 dan 2 di atas yakni ingin berbicara dengan orang yang dituju. Perhatikanlah saat orang yang menelepon langsung menanyakan dan mencari orang yang dituju. Kemudian tanpa basa basi setelah si penelepon memastikan si penerima sudah ada di telepon maka percakapan pun terjadi. Pada kasus 3, yang ternyata telepon itu salah sambung, jarang sekali si penelepon meminta maaf atas kesalahannya dalam menelepon bahkan langsung ditutup teleponnya.
Bandingkanlah dengan etika orang Jepang saat menelepon
Kasus 1
Q : “Halo, apakah benar ini kediaman/rumah/keluarga Pak Yoshi?”
A : “Ya, benar”
Q : “Saya Pipit, apakah Yuri ada?“
A : “Ya, benar, saya sendiri”
Q : “Aaa,Yuri. Apakah sekarang punya waktu untuk kita bicara?“
A : “Ya, ada………………….”
Q : “Sampai jumpa”
A : “Ya”
Kasus 2
Q : “Halo, apakah benar ini kediaman/rumah/keluarga Pak Yoshi?”
A : “Ya, benar”
Q : “Saya Pipit, muridnya Pak Yoshi. Apakah Pak Yoshinya ada?”
A : “Ya, ada, tunggu sebentar……..”
Kasus 3
Q : “Halo, apakah benar ini kediaman/rumah/keluarga Pak Yoshi?”
A : “Bukan, salah sambung”
Q : “Mohon maaf, salah sambung”
Kasus 1 dan 2 untuk berbicara dengan orang yang dituju beberapa etika yang harus diperhatikan adalah setelah mengatakan ‘halo’ maka si penelepon akan memastikan rumah yang dituju (biasanya menyebutkan nama keluarga). Kemudian si penelepon memperkenalkan diri dan mencari orang yang dituju. Sebelum memulai percakapan, biasanya si penelepon memastikan si penerima punya waktu untuk menerima telepon. Selanjutnya, dalam menutup pembicaraan pun dengan kata-kata yang baik. Kasus 3 jika telepon salah sambung maka si penelepon akan memohon maaf karena salah sambung.
Etika menelepon ini mungkin bagi sebagian orang tidak terlalu dipermasalahkan tapi justru hal kecil seperti inilah akan menimbulkan pertanyaan, ‘mengapa hal kecil seperti ini tidak bisa diaplikasikan dengan baik?’
Ada baiknya bila orang Indonesia mencontoh etika orang Jepang dalam menelepon. Memperkenalkan diri dulu kemudian memastikan si penerima punya waktu untuk menerima telepon.
Selama ini mungkin kita tidak seperti itu. Kita tidak tahu lawan bicara sedang sibuk dan mungkin merasa terpaksa menerima telepon. Saat salah sambung juga sebaiknya si penelepon memohon maaf bukan langsung menutup teleponnya.

Sumber :
http://deviden749.wordpress.com/2013/03/11/etika-yang-berlaku-di-indonesia/